TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan uang sekitar Rp 100 juta dari Edward, terdakwa kasus penipuan pembangunan kios Pasar Cisarua, Jawa Barat, kepada oknum jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, adalah untuk meringankan tuntutannya di pengadilan.
Merasa ada yang janggal dengan cara kerja Sistoyo di pengadilan, selanjutnya korban dari aksi penipuan Edward melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dikembangkan KPK hingga akhirnya jaksa Sistoyo tertangkap tangan di kantornya sendiri pada Senin (21/11/2011) lalu.
"Pihak korban melihat gelagat jaksa kurang objektif. Seolah jaksa meringankan terdakwa 378 itu. Lalu, dilaporkan ke KPK. Jadi, yang melaporkan itu pihak korban ke KPK. Kalau tidak, enggak mungkin KPK tahu," ujar Marwan.
Marwan mengimbau masyarakat tak mengambil jalan pintas dengan cara menyuap jaksa untuk lari dari jeratan hukum.
"Saya juga sesalkan, kok masih ada yang lakukan secara instan suatu proses hukum. Kalau tidak salah, kenapa coba-coba menyuap. Jangan coba-coba," ujarnya.