News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Mulai Bulan Depan, Jaksa Sistoyo Cuma Terima Gaji 50 Persen

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah masuk penjara dan diberhentikan sementara, jaksa Kejari Cibinong juga harus menerima sanksi lainnya, yakni gajinya dipotong 50 persen mulai Desember 2011.

Itu lah nasih yang diterima jaksa Sistoyo, karena tertangkap tangan petugas KPK menerima suap sekitar Rp 100 juta terkait penanganan perkara pada Senin (21/11/2011) lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, pemotongan gaji tersebut adalah dampak dari pemberhentian sementara Sistoyo yang resmi berlaku sejak Rabu (23/11/2011), hari ini. "Gajinya akan dipotong 50 persen mulai Desember," kata Noor di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Noor menjelaskan, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri sudah menandatangani surat pemberhentian sementara jaksa Sistoyo tersebut. Pemecatan secara permanen dan gaji Sistoyo dihentikan jika pengadilan sudah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Noor menambahkan, nasib Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, akan ditentukan pada Kamis (24/11/2011), sebagaimana kesimpulan Asisten Pengawas Kepala Kejati Jawa Barat yang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini