News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Nyoman Pertanyakan Acoz Cs Tak Masuk Surat Dakwaan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Nyoman didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) tranmigrasi, I Nyoman Suisnaya mempertanyakan cara jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam menyusun surat dakwaan. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU sama sekali tak memasukkan nama-nama seperti Iskandar Pasojo (Acoz), Ali Mudhori, Sindu Malik dan lainnya, sebagai pihak yang terkait.

"Jika Penuntut Umum (PU) memasukkan nama Abdul Muhaimin Iskandar dan Jamaluddien Malik dalam dakwaan. Kenapa tidak dimasukkan nama lain, seperti Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos), Sindu Malik dan yang lainnya. Bagaimana dengan yang lain," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Menurut Nyoman, nama-nama tersebut di atas, turut berperan menggolkan program senilai Rp 500 miliar ini. "Bahwa Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos) dan Tamsil Linrung yang memprakarsai dan menggolkan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tersebut dan bukan Nyoman," imbuhnya.

Selain mereka, pihak lain yang turut berperan adalah Menkeu dan Badan Anggaran DPR RI. Kedua pihak inilah yang menyetujui usulan dana PPID senilai Rp 500 miliae dan beserta pengalokasiannya.

"Sangat tidak adil jika hanya Nyoman, Dadong dan Dharnawati yang dikatakan bersalah. Sementara, itu adalah kesalahan berjamaah. Dimana, Pimpinan Banggar dan Menteri Keuangan (Menkeu) memutihkan Nyoman," ucapnya. Nyoman sendiri mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari Dharnawati terkait proyek ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini