Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa pelindung tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia kembali diungkap oleh KPK.
Setelah memastikan jika pelindung berkekuatan besar itu bukanlah instansi atau lembaga pemerintahan, kali ini KPK mengungkap jika kekuatan besar yang dimaksud pihaknya adalah sebuah jaringan bisnis.
"Informasi yang saya peroleh dari Pak Busyro, ada jaringan bisnis di luar negeri yang ada hubungannya dengan Nunun," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (23/11/2011).
Johan sendiri mengaku tak tahu dari mana Ketua KPK itu mendapatkan informasi tersebut.
Namun, ditegaskannya, Busyro pasti memiliki dasar saat berani mengungkap informasi itu.
Seperti diketahui, Nunun sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2011.
Nunun diduga kuat oleh KPK berperan dalam pemberian cek perjalanan kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004. Namun sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka pun, Nunun tak diketahui keberadaannya.