TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pihaknya tidak dapat mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar.
Hal ini menanggapi usulan banyak pihak yang meminta Ditjen pajak untuk mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar seiring dengan Majalah Forbes merilis 40 daftar orang terkaya di Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, menyatakan tidak bisa diumumkannya daftar pembayar pajak terbesar karena DJP harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan.
“Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” begitu isi pasal dalam undang-undang tersebut.
“Dengan demikian, pendapat agar DJP mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” demikian ditegaskan Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/11/2011). Lebih jauh dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik. Termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.
Data dan informasi ini, menurutnya, akan memperkaya database DJP yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI), untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Daftar Orang Terkaya Ada, Daftar Pembayar Pajak Terbesar?
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger