News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Sekda

Sekretaris Kota Semarang dan 2 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baju Tahanan KPK

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna dan Sumartono akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. "Baru saja sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Agus Purna dan Sumartono, kata Johan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Ahmad Zaenuri disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 UU yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Sekda kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD kota Semarang yaitu Agus Purna dan Martono (bukan Mardianto seperti yang diberitakan sebelumnya), Kamis (24/11/2011) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.

Menurut Johan Budi, KPK mengetahui akan adanya praktek suap itu dari masyarakat. Rabu (23/11/2011) malam, tim penyidik lalu berangkat ke Semarang.

Kamis (24/11/2011) paginya, tim pun memulai pengintaian aktivitas ketiganya. Pengintaian difokuskan di kantor DPRD kota Semarang dan kantor Pemerintah Kota Semarang. Setelah beberapa lama mengintai, tim pun mendapati Ahmad Zaenuri menuju ke kantor DPRD Semarang.

Setibanya di sana, Zaenuri didapati tim penyidik memberikan beberapa amplop berisi uang kepada Agus dan Martono. Setelah aktivitas itu, tim penyidik pun menangkap Zaenuri pada sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir kantor DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini