Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo dari jabatannya. Pencopotan tersebut disebabkan anak buahnya, Jaksa Sistoyo yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap senilai Rp 99,9 juta.
Jaksa Agung Bidang Pembinaan (Jambin) Iskamto mengatakan Suripto telah ditarik sebagai Jaksa Fungsional pada Kejagung. Suripto dicopot berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Darmono Nomor Kep 274/B/WJA/11/2011, tanggal 25 November 2011. "Kita sekarang ditarik saja dulu," kata Iskamto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Jabatan Suripto digantikan oleh Amandra Syah Arwan yang sebelumnya menjabat Asisten Pembinaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Amandra akan menjabat sebagai Kepala Kejari Cibinong sampai adanya keputusan Kejaksaan Agung.
"Kita masih carikan (pengganti tetap)," ujarnya.
Suripto diketahui melanggar pasal 3 angka 6,17, dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang kepegawaian. Suripto Widodo merupakan atasan jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong. Jaksa Sistoyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11/2011) petang.
Uang itu diserahkan seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward, agar Sistoyo bisa meringankan tuntutan dalam berkas perkara kasus penipuan sebuah proyek yang melibatkan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.