Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Soeripto Widodo, telah dicopot oleh Kejakan Agung dari jabatannya. Alasan pencopotan itu tidak hanya karena ia lengah mengawasi tindak-tanduk bawahannya, Jaksa Sistoyo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap, namun, juga karena adanya kode etik perilaku Jaksa yang dilanggarnya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan yang menemuinya, setelah acara, pelatihan kehumasan Kajati se-Indonesia, Arya Dutta Hotel, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
"Kita sudah copot, karena bukan hanya kasus itu (kasus Jaksa Sistoyo), ada masalah lain. Akhirnya, di samping Waskatnya (pengawasan melekat) yang tidak jalan, ada pelanggran disiplin yang lain," ujarnya.
Namun Marwan enggan mengungkapkan, pelanggaran apa yang dilakukan oleh Soeripto. Ia hanya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Soeripto, termasuk kategori pelanggaran berat.
"Pokoknya pelanggaran berat lah. Mungkin kurang disiplin. Tapi ada masalah pada diri Kajarinya itu, makanya kita copot dia. Saat diperiksa memang dia sudah mengaku berupaya kerja maksimal. Tapi ternyata ada pengaduan lain, dan saya menggangap itu masuk pelanggaran disiplin, jadi kita copot dia. Itu sudah sangsi berat," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan, Kejagung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Soeripto Widodo dari jabatannya. Hal ini berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung. Kajari tersebut terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian. Menurut Noor, karena saat ini Soeripto dibebaskan dari jabatan, maka ia tidak menjabat posisi apa pun.
Soeripto terbukti melanggar kewajiban pengawasan melekat (waskat) yang dibebankan pada setiap pimpinan di kejaksaan. Di mana dari hasil raker Kejaksaan, Oktober lalu disepakati, jika ada oknum jaksa atau aparatur institusi tersebut bersalah, maka pimpinannya harus bertanggung jawab. Termasuk Soeripto yang harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya jaksa Sistoyo yang diduga menerima suap senilai Rp 99,9 juta dari terdakwa dalam kasus penipuan, Edward dan Bambang Anton.