TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meminimalisir tindakan penyelewengan oknum Jaksa, Kejaksaan Agung, menyatakan akan mengupayakan pencairan dana remunerasi untuk seluruh anggota Korps Adhyaksa.
Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, remunerasi yang sudah cair kemarin, belum menjangkau seluruh personil Kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya aku Darmono, akan mengupayakan pencairan remunerasi hingga mencapai 100 persen.
"Karena kan memang kemarin kan belum terpenuhi semuanya. Jadi kemarin belum 100 persen. Jadi harapan kita dengan adanya, tingkat kesejahteraan yang memadai orang tidak akan gampang untuk melakukan perbuatan menyimpang," ujar Darmono, yang ditemui wartawan selepas acara pelatihan kehumasan Kajati se-Indonesia, Arya Duta Hotel, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Kendati sudah menerima remunerasi, Darmono tidak menampik, masih adanya oknum jaksa yang menyeleweng, namun hal itu menurutnya hanya beberapa orang saja.
"Ya remurasi hanya untuk 23 ribu orang. Terus kejadian indispiliner hanya satu dua orang, itu kan bisa saja terjadi. Jadi sehebat apapun sarananya manusia suatu saat akan keliru, tapi kita harapkan kekeliruan itu hanya sebagian kecil dari seluruh yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menangkap tangan Sistoyo beserta pengusaha Edward dan seorang swasta bernama Anton Bambang karena diduga terlibat praktek suap menyuap, Senin lalu. Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 99,9 juta yang terbungkus dalam amplop cokelat.
Kejaksaan Upayakan Remunerasi 100 Persen
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan