News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

MK Merasa Dirugikan Perkara Surat Palsu

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akil Mohtar anggota Majelis Hakim MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Selasa (29/11/2011), kembali digelar. Sidang hari ini menggagendakan mendengar keterangan saksi meringankan, yaitu Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Dalam keterangannya, Akil menyatakan surat palsu MK, tersebut memberikan dampak terhadap kredibilitas MK.

"MK merasa dirugikan karena surat tersebut dibuat dengan muslihat," ujar Akil dalam sidang.

Menurut sepengetahuannya, pemalsuan surat MK bermula, ketika tanggal 14 Agustus 2009, KPU mendapat surat bernomor 112 yang dipalsukan. Padahal, MK menegaskan bahwa surat yang asli adalah surat tertanggal 17 Agustus 2009.

"Terhadap perbedaan itu, MK membentuk tim investigasi internal, dan dihasilkan beberapa temuan yang direkomendasikan ke MK," jelasnya.

Dari hasil investigasi tersebut, kata Akil, Masyhuri Hasan, beberapa staf MK, dan beberapa orang dari luar diduga ikut dalam proses pemalsuan surat tersebut.

"Salah satu rekomendasi menyatakan patut diduga ada keterlibatan pihak luar, diantaranya Nesyawati (putri Arsyad Sanusi), Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati, danmantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Ini yang menjadi dasar MK melapor ke polisi untuk melakukan penyidikan," katanya.

Menurutnya, pegawai MK, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat MK tersebut telah mendapat sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini