News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Hakim Tolak Eksepsi Dharnawati

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa direksi PT.Alamjaya Papua, Dharnawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impian Dharnawati untuk menghirup udara bebas harus kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukumnya. Dia pun harus mendekam lebih lama di tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan di persidangan.

"Nota keberatan tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Maka pembuktian perkara harus dilanjutkan sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Eka Budi Prijanta membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu.

Majelis berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan juga sudah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa perkara.

Terkait point keberatan Dharnawati lainnya, menurut hakim itu sudah masuk pokok materi perkara hingga tak perlu ditanggapi. Point-point keberatan itu nanti, akan diuji di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini