News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Dewi Yasin Limpo Dilindungi?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Yasin Limpo saat Dengar Pendapat dengan DPR RI Komisi II di Senayan, Jakarta. Kamis (7/7/2011) (Tribunnews.com/Courtesy TVone)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwin Partogi, Kuasa Hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, menilai aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam dakwaan kliennya.

Menurut Edwin, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian, sebagai saksi untuk kliennya.

"Itu ganjil, waktu itu Dewi diperiksa saat Hasan sudah menjadi tersangka. Tapi kenapa BAP-nya tidak ada di dalam berkas," ucap Edwin usai persidangan lanjutan kasus pemalsuan surat MK, Kamis (1/12/2011).

Raibnya BAP tersebut, menurut Edwin, patut dicurigai Dewi dilindungi dari jangkauan hukum.

"Bisa saja kita curigai dia dilindungi," katanya.

Sementara itu, menurut JPU perkara Mashyuri, Agus Prastowo menyatakan tidak dihadirkannya Dewi disebabkan tidak adanya BAP Dewi Yasin Limpo yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"berkasnya tidak ada bagaimana mau kita ajukan sebagai saksi?” Katanya.

Saat ditanyakan mengapa berkas tersbut lenyap, Agus melemparkannya ke pihak kepolisian.

"Tanya sama polisi jangan tanya sama saya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini