News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerima Dana Hibah dan Bansos Harus Siap Diperiksa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendgari), Gamawan Fauzi, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, terkait Rancangan Undang-undangan (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011). Mendagri mewakili Pemerintah tetap dengan pendiriannya untuk mengusulkan agar pemilihan Gubernur di DIY dilaksanakan secara langsung. ()

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tak akan membiarkan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah terulang. Untuk itu, Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku, meskipun Permendagri Nomor 32 ini tak menggigit, tapi cukup memadai dan mengatur detil. Sehingga tidak membuat ruang kreasi daerah terbatasi. Namun memang, Permendagri ini akan memperketat penggunaan dana bansos dan hibah.

"Sehingga dana (bansos dan hibah) yang nanti diterima harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Bayangkan, Pemda mengeluarkan uang Rp 50 juta harus lewat tender. Masa organisasi penerima hibah Rp 200 juta cuma dapat bukti kwitansi. Ini tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa soal penggunaannya," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Dan penerima harus mempertanggungjawabkan, meliputi laporan penggunaan hibah, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana kalau nanti hasil pemeriksaan ditemukan penyelewengan administrasi oleh penerima hibah atau bansos? "Perlakuannya sama dan mereka harus ditindak secara hukum pidana. Jadi, bantuan itu enggak bisa dilepas begitu saja. Dulu Rp 200 juta dana hibah pakai kuitansi saja. Sekarang enggak bisa," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini