News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin: Mudah-mudahan Keputusan Majelis Hakim Sesuai UU

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin berharap majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa dan mengadili perkaranya dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan UU. Harapan itu dihaturkan Nazar usai jalannya persidangan lanjutan kasusnya yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).

"Bahwa mudah-mudahan majelis hakim yang mulia akan memutuskan sidang saya sesuai UU supaya penegakan hukum di Indonesia ke depan tidak direkayasa, hanya untuk kepentingan politik sesaat," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12/2011).

Terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dibeberkannya dalam eksepsi, Nazar enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyarankan awak media mengonfirmasi dan mengklarifikasi ihwal tersebut kepada yang bersangkutan

Nazar hanya berpesan, agar dalam memberikan klarifikasi dan konfirmasi nantinya, nama-nama yang dissebutnya dalam eksepsi pribadinya itu, tidak berbohong. "Tanya saja sama pejabatnya. Yang jelas, yang harus diingat, jadi pengacara boleh bohong, tapi kalau jadi pejabat nggak boleh bohong," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini