Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak memaksakan Nunun Nurbaeti memberikan keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu. Pasalnya, Nunun, menurut mereka, adalah pengidap sakit ingatan.
"KPK juga jangan kecewa kalau nanti Ibu Nunun tidak ingat apa-apa soal kasus cek pelawat," ujar penasihat hukum Nunun, Partahi Sihombing saat dihubungi.
Bukan tanpa alasan Partahi memetuahi KPK seperti itu. Nunun, katanya, sudah pernah diperiksa KPK pada 2010 lalu. Saat itu, Nunun tidak bisa menjawab banyak pertanyaan dari penyidik KPK. Ia, lanjut Partahi, hanya mampu mengingat identitas orang-orang yang disebut oleh penyidik tapi tidak mampu mengingat secara kronologis kasus itu.
Perihal kondisi kesehatan Nunun sendiri, dokter pribadinya, yaitu dokter Andreas, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, saat ditangkap Nunun sedang dalam keadaan sakit dan masih menjalani pengobatan.
"Setahu saya hingga saat ini Ibu Nunun masih dalam status pengobatan dan kesehatannnya masih terus diperiksa," ujarnya.
Andreas sendiri mempercayakan urusan perawatan kesehatan pasiennya itu kepada KPK. Ia berharap KPK dapat memberikan perawatan kesehatan yang baik untuk istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. (Tribunnews.com/Roy)