Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo. Suripto akan dimintai keterangannya terkait kasus suap yang melibatkan jaksa Sistoyo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka S," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Selain Suripto, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan negeri Cibinong Sudaryadi, Kaspidum Kejari Cibinong Viva Hari Rustaman dan dua Hakim PN Cibinong Emmanuel Ari dan Agustina Dia.
Pemanggilan mereka untuk keperluan pengembangan kasus terkait suap yang mendera Sistoyo. Hingga berita ini diturunkan, mantan Kajari,Ketua PN Cibinong dan Hakim PN Cibinong belum tiba di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo. Bersama Sistoyo, juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver pada Senin 21 November 2011 silam.
Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.
Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp 99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.