Laporan Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan proses penahanan Nunun Nurbaeti, tersangka pemberi suap melalui travel check Rp 24 miliar kepada anggota DPR dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004 lalu, sesuai aturan berlaku.
"Semua dilaksanakan sesuai aturan. Bukan karena Bu Nunun tapi karena semua tahanan melalui proses pengenalan lingkungan dan semua tahanan yang masuk lewati masa itu 7-10 hari," kata Denny di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (14/12/2011).