News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

JPU Nilai Nazaruddin Pura-pura tak Mengerti Dakwaan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Wisma Atlet dinilai berbohong saat mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang didakwakan kepadanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Nazar sebenarnya mengerti tentang pokok surat dakwaan yang disusun JPU, namun berpura-pura tak memahaminya.

"Bahwa tersangka telah mengerti tentang tindak pidana yang dipersangkakan sebagaimana telah ditanyakan oleh penyidik KPK pada BAP terdakwa tanggal 14 Agustus 2011," kata Eva Yustisiana membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Nazar dan penasihat hukumnya, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Eva menampik Nazar tak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus yang menjeratnya itu. Pihaknya, kata Eva, juga memastikan bahwa Nazar terlibat dalam kasus itu. Mereka mengantongi alat bukti yang sah dan cukup untuk menguatkan dakwaan tersebut. Pihaknya, lanjut Eva, tak akan bodoh mendakwa seseorang seperti Nazar tanpa adanya alat bukti yang cukup.

"Adapun alat bukti yang sah tersebut adalah keternagan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini