Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Emanuel Ari dan Agustina. Keduanya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Jaksa Kejari Cibinong Sistoyo.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Rabu (14/12/2011).
Selain kedua hakim tersebut, untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Bambang Supriyadi.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo. Bersama Sistoyo, juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver..
Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.
Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp 99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.