News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Minta Divonis Langsung

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)


laporan Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menyerah. Terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, itu meyakini kasusnya sejak awal direkayasa. Daripada menghabiskan energi untuk menghadiri seluruh proses persidangan, Nazaruddin minta langsung divonis.

"Jadi buat apa teriak-teriak. Semua sudah direkayasa. Kalau memang sudah direkayasa buat apa ada persidangan ini? Divonis saja. Ini memang sesuatu yang dikarang tanpa bukti sebenarnya," ujar Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Nazaruddin berdalih, ia sama sekali tak pernah ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang dijeratkan kepadanya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bukan sekali mengeluarkan perkataan yang sama. Hal itu dilakukannya di sejumlah kesempatan.

Sebagai anggota Komisi III, Nazaruddin berdalih tidak bisa mengambil kebijakan untuk mengintervensi Komisi X. Ia mengklaim soal perusahaan yang ikut proyek ini tidak pernah ditunjukkan akte. Ini, kata Nazaruddin, sengaja dikaburkan sehingga dirinya bisa langsung dituntut, dan divonis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tanggapannya menilai Nazaruddin berbohong saat mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang didakwakan kepadanya. Menurut mereka, Nazaruddin sebenarnya mengerti tentang pokok surat dakwaan yang disusun jaksa namun pura-pura tak paham.

Jaksa juga menampik pernyataan Nazaruddin yang tak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus yang menjeratnya itu. Pihaknya, memastikan Nazar terlibat dalam kasus itu dengan mengantongi alat bukti yang sah dan cukup untuk menguatkan dakwaan. (*)
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini