TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong teroris Umar Patek akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal itu diketahui setelah berkas Umar Patek yang memiliki nama lain Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu 14 Desember 2011.
"Pelimpahan tahap 2 tersangka Umar Patek kemarin, tanggal 15 Desember 2011 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Menurut Noor, tim jaksa kini sedang menyusun dakwaan. Direncanakan dua minggu lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Umar Patek dijerat dengan pasal 14 juncto 9, pasal 13 (c) UU Nomor 15 Tahun 2003 UU Terorisme dan UU Darurat dan 340 KUHP dan 266 KUHP atau Pasal 55 UU Tahun 1999 tentang Imigrasi. Umar Patek terancam hukuman mati.
Umar Patek adalah salah satu dari beberapa militan Indonesia yang akan mampu menjelaskan kepada kepolisian tentang hubungan dan jangkauan dari jaringan kelompok militan Islam radikal di Asia.
Patek dilaporkan mengalami cedera selama tembak-menembak dengan pasukan keamanan dalam operasi penangkapannya. Umar Patek (41), diduga terlibat dalam pemboman klub malam di Bali, Indonesia, pada 2002, yang menewaskan 202 orang. Umar Patek kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca tanpa iklan