TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Agus Condro Prayitno, mantan terpidana kasus suap pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus akan dimintai keterangannya sebagai saksi untun Nunun Nurbaeti.
"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (20/12).
Agus merupakan terpidana sekaligus whistle blower dalam kasus ini. Sementara Nunun, disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan cek suap untuk anggota dewan komisi XI periode 1999-2004. (Tribunnews.com/Roy)