News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Bahkan hasil pemaparan seluruh terpidana kasus cek pelawat di persidangan selama ini pun dikatakan pihak KPK pun belum cukup.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2011) sore menyatakan penyidik belum mendapatkan cukup bukti dari kesaksian 3 terpidana termasuk Hamka Yandhu maupun Panda Nababan guna menyeret Miranda Gultom sebagai tersangka.

"Kalau penetapan tersangka Miranda, informasinya dari pemeriksaan yang lalu-lalu sampai pengadilan pun belum ada 2 alat bukti yang mengarah Miranda Gultom dapat ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini