TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Kamis (22/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus tersebut, Paskah Suzetta.
"Paskah diperiksa sebagai saksi Nunun Nurbaetie," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Paskah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB hingga saat ini belum juga tiba di gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini sendiri berawal dari pengakuan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno, 2008 silam. Pengakuan ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya aliran 480 lembar cek pelawat ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo. Kasus kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga ad hoc ini selanjutnya menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Roy)