News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Mantan General Manager Tersangka Sewa Pesawat Merpati

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merpati Nusantara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) senilai 1 juta dolar AS.

Tersangka itu menjabat sebagai General Manager Procurement PT. Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2006.

"Tim penyidik sudah menetapkan tambahan satu tersangka, inisialnya TS dari pihak Merpati, periode pada saat itu kejadian," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Andhi mengungkapkan peran TS dalam kasus tersebut adalah aktif mencari pesawat sewaan di luar negeri. Penyidik pun menjadawalkan pemeriksaan tersangka pekan depan.

"Perannya melakukan negoisasi dengan TALG (Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad terpisah.

Noor mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan 196/F.2/Fd.1/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 atas nama Tony Sudjiarto. 

"Alasannya ada fakta perbuatan yang bersangkutan yang mewujudkan terjadinya dugaan tindak pidana  korupsi tersebut," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, Lawrence TP Siburian mengatakan  Tony merupakan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines yang bertugas untuk mengecek dua pesawat Boeing yang akan disewa Merpati.

Namun, ia tidak terlibat dalam negosiasi kesepakan pembayaran sewa pesawat tersebut dengan TALG. "Kalau soal ini saya kira bukan urusan dia. Ini sudah masuk ke wilayah tugas direksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan dan Mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea sebagai tersangka sewa pesawat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu.

Setelah menaruh deposit senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, pihak TALG meminta perubahan harga yang ditolak Merpati. Karena kedua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 tidak jadi diserahkan pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, Merpati menuntut pengembalian deposit segera yang dilanjutkan ke Pengadilan di District Columbia Washington, AS.

Kemudian Merpati memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik melihat ada kerugian negara sekitar $ 1 juta akibat ketidakhati-hatian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini