News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2012

Tak Ada Jatah Remisi Natal untuk Napi Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) konsisten menjalankan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi di Indonesia. Bahkan dalam rangka Hari Raya Natal ini, para narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana melalui Blackberry Messengger kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2011).

"Untuk Indonesia antikorupsi, remisi tidak diberikan untuk koruptor," ujar Denny mengutarakan.

Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsinya, kata Denny untuk meningkatkan efek jera, dan menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus dibasmi dengan cara-cara luar biasa pula.

Selain narapidana kasus korupsi, Kemenkumham juga tidak memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme dan pengedar (bandar) narkotika.

"Ketiga tindak pidana tersebut pemberian remisinya diketatkan, dan karenanya tidak diberikan," ujar Denny menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini