Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi kasus suap cek pelawat dalam pemilihan DGS BI yang diikutinya, dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/1/2012). Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Miranda tersebut. "Termasuk Ibu Miranda akan kami lakukan pemeriksaan segera. Tapi, waktunya belum ditentukan," ujar Johan.
Sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini pada 9 September 2008 lalu, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut.
Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004. Namun dia membantah terlibat dalam aliran 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke 41 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu. Sementara KPK pun belum punya bukti keterlibatannya.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap ratusan lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, dan tersebar ke pulihan anggota dewan saat itu.
Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan DGS BI itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Nunun yang diperiksa KPK selaku perantara cek, telah mengakui mengenal dekat Miranda jauh-jauh hari sebelum pemilihan DGS BI itu dilangsungkan di Senayan. Dikatakannya, Nunun lah yang memperkenalkan Miranda ke empat mantan anggota anggota DPR, yang juga telah menjadi terpidana kasus ini. Itu dilakukan karena Miranda meminta bantuan karena ingin mencalonkan diri dalam pemilihan DGS BI. Keempatnya, yakni Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar).
Tanpa alasan, dua pegawai Bank Artha Graha, Suparno dan Soedin, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nunun pada 28 dan 29 Desember 2011 lalu.