Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengungkap aktor intelektual kasus suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 untuk pemenangan pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Arie Malangjudo yang berperan sebagai kurir penyebar 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR 1999-2004 untuk pemenangan Miranda itu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti, yang juga bekas rekan bisnisnya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Arie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT Marga Sukses Sejahtera, Sumarni, untuk tersangka Nunun.
Arie merupakan saksi kunci dalam kasus yang telah mempidanakan 28 anggota DPR RI periode 1999-2004 ini. Pria yang menjadi Direktur di PT Wahana Esa Sembada milik Nunun ini, merupakan orang yang membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasistasnya sebagai Konsultan PT Peninsula Management Services.
Dalam sejumlah persidangan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat kasus ini, Sumarni disebutkan sebagai sekretaris pribadi Nunun yang diduga mengetahui perihal pembagian cek dari Nunun ke Arie Malangjudo.
Ia mengakui adanya kontribusi perusahaan milik Nunun, PT Wahana Esa Sembada, dalam kampanye Pilpres 2004. Bahkan, ia mengaku sempat kebagian merchandise atau atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saat masa kampanye pemilihan calon presiden tahun 2004 lalu.
Arie dan Sumarni yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB, hingga berita ini ditulis belum juga tampak kehadirannya di kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.