News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

KPK Pikir-pikir Izinkan Nunun Rawat Jalan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengizinkan tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti diberikan rawat jalan.

"(Surat pengajuan) baru sampai kemarin. Sekarang masih ada di meja pimpinan untuk dipelajari, apakah permintaan itu disetujui atau tidak. Tentu dari suratnya ada beberapa alasan yang diajukan mereka dan kami sedang mempelajari, apakah permintaan itu disetujui atau tidak, jadi belum ada keputusan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (4/1/2012).

Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum mengajukan rawat jalan untuk Nunun ke KPK agar mendapatkan penanganan medis yang maksimal. Pihak kuasa hukum merasa Nunun dengan kondisi kesehatannya yang semakin menurun tak mendapatkan penanganan khusus saat dirawat di rumah sakit rujukan KPK, RS Polri Kramat Jati.

Sejak dibawa ke Indonesia dari penangkapan di Thailanda pada 10 Desember 2011 lalu, Nunun yang diharapkan KPK membantu mengungkap aktor intelektual suap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke 41 anggota DPR 1999-2004, telah tiga kali dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Johan, KPK masih menganggap RS Polri masih sanggup melakukan perawatan terhadap ibu Nunun. Karena itu, KPK belum berpikir untuk melakukan perawatan terhadap di rumah sakit yang memiliki dokter spesialis sebagaimana keinginan pihak Nunun.

"Saya kira, kalau dari pengalaman kan sudah dua kali sakit masuk ke RS Polri Kramat Jati. Akhirnya, yang bersangkutan sembuh. Karena dia membaik, sembuh dari sisi fisik. Kemudian dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Keculi, kalau dia tidak sembuh-sembuh, itu perlu penanganan ekstra," jelas Johan.

Ia menambahkan, sekalipun pengajuan rawat jalan untuk disetujui, maka pihak KPK lah yang menentukan rumah sakitnya. "Karena yang bersangkutan statusnya sebagai tahanan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini