News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

Sidang Tuntutan Lima Teroris Cirebon Ditunda

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penuntut umum menunjukkan jaket hitam milik pelaku bom bunuh diri Masjid Adz-Zikro, Mapolresta Cirebon, Muhammad Syarif


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa terduga teroris Cirebon, Rabu (4/1/2012). Jaksa Penuntut Umum dari Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo.

"Hal ini dilakukan agar jaksa dapat melihat, apakah ada keterkaitan kasus antara keduanya, sehingga akan mempengaruhi tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa," terang jaksa Bambang Haryadi yang juga Koordinator Satgas Antiteror Kejaksaan Agung kepada wartawan.

Sedianya, kata Bambang, agenda persidangan adalah tuntutan terdakwa kasus Cirebon. Namun terkendala kerja jaksa penuntut umum masih memeriksa satu terdakwa kasus teroris Sukoharjo yakni Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi.

Kelima terdakwa bom Cirebon yang akan dituntut adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola. Mereka didakwa pasal 13 huruf c,  pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini