News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solidaritas Sandal Jepit

Kasus Sandal Jepit: Stigma Pencuri Beban Berat untuk AAL

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seribu sandal dikumpulan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012). Aksi tersebut dilangsungkan sebagai bentuk protes terhadap seorang pelajar SMK di Palu, berusia 15 tahun yang diancam hukuman 5 tahun penjara, setelah dituduh mencuri sepasang sandal anggota Brimob Polda Palu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengaku kecewa pada putusan hakim terkait perkara pencurian sendal atas nama AAL (15). Hakim tetap memvonis AAL bersalah walaupun mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Sofyan Farid Lembah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun sangat kecewa karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan proses dan prosedur perkara yang tidak melalui pusat pelayanan anak di kepolisian.

"Fakta bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan terdakwa dan alat bukti berupa sendal yang tidak jelas pemiliknya, ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan," ujar Sofyan, Rabu (4/1/2012).

Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak sepakat, mencuri adalah perbuatan tidak terpuju dan tidak dibenarkan. Namun menurutnya hakim harus mempertimbangkan saksi pelapor yang mengakui bahwa alat bukti tersebut bukanlah miliknya.

"Ini bisa menjadi preseden buruk, suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. Stigma sebagai pencuri juga merupakan beban yang sangat berat bagi AAL," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini