TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry, Budi Santoso, yang menjadi saksi kunci kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, langsung kabur seusai diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Budi Santoso yang mengenakan kemeja putih enggan melayani wawancara wartawan saat meninggalkan kantor KPK pukul 14.40 WIB atau setelah 5 jam diperiksa penyidik. Ia memilih langsung masuk ke mobilnya, BMW Silver yang telah siap dengan mesin menyala di depan pintu depan kantor KPK.
"Baik-baik saja. Nanti saja," jawab singkat Budi.
Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK.
Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut. KPK baru sebatas menjerat orang-orang yang terlibat sebagai penerima dan perantara cek tersebut seperti Nunun.
Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004, selalu membantah terlibat dalam kasus ini.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso yang merupakan Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh Arie ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.