News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Pagi Ini KPK Periksa Miranda Goeltom

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (10/1/2012) pagi ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (10/1/2012) pagi ini. Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti, dalam kasus suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 saat Miranda terpilih dalam pemilihan tersebut.

"Ibu Miranda Goeltom diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibu NN (Nunun Nurbaeti)," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut. KPK baru sebatas menjerat orang-orang yang terlibat sebagai penerima dan perantara cek tersebut seperti Nunun.

Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004, selalu membantah terlibat dalam kasus ini.

Di persidangan, sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.

Menurut Johan, selain memeriksa Miranda, penyidik juga akan memeriksa tersangka Nunun dalam waktu dekat.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dari mulai mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang telah dipidana dan bebas, Arie Malangjudo, Miranda, Direktur PT First Mujur Budi Santoso, hingga pihak Bank Artha Graha, adalah dalam rangka mengungkap aktor intelektual atau pun penyandang dana dari 480 lembar cek pelawat yang diduga digunakan untuk menyuap puluhan anggota DPR 1999-2004 saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini