News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

Adik Kandung Bomber di Masjid Cirebon Dituntut 10 Tahun

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Basuki alias Uki, adik pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif di Masjid Adz-Zikro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  10 tahun penjara kepada Ahmad Basuki, adik dari  M Syarif yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Masjid Az-Zikro kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, 15 April 2011 lalu.

"Terdakwa Ahmad Basuki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar pasal Pasal 15 jo 9 UU no 15 /2003," ujar jaksa Rinie Hartatie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/01/2012).

Tuntutan 10 tahun untuk Basuki dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ahmad Basuki, adalah adik kandung M syarif, yang mengetahui tindak-tanduk kakaknya, namun tidak lapor kepada Polisi. Sedangkan Mardiansyah, adalah rekan M syarif, yang selama ini dikenal sebagai penjual senjata api dan bahan peledak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini