Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta supaya Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet sekaligus saksi kunci terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditahan di tempat khusus, terpisah dari tahanan lainnya.
“Saat ini Mindo masih ditahan bersama tahanan lainnya. Seharusnya dia ditempatkan di tahanan khusus terpisah dari tahanan lain, karena selain sebagai terpidana dia pun sebagai saksi dalam persidangan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semandawai kepada tribunnews.com di Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Dengan adanya ancaman kepada Mindo yang langsung dilaporkan ke LPSK lewat surat yang dilayangkan Mindo, LPSK pun memberikan pengetatan perlindungan dengan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita sudah memberikan pendampingan dengan memberikan bebeapa orang untuk saat persidangan di KPK,” ucap Haris.
Sebenarnya pemberian pelindungan terhadap Mindo, LPSK sudah memberikan sejak dulu, ditambah lagi dengan adanya ancaman terhadap Mindo saat ini. “Kita melakukan koordinasi dengan KPK dan pihak Lapas untuk lebih memperhatikan keamananya,” ungkapnya.
Terdakwa kasus wisma atlet yang juga berstatus saksi kunci untuk kasus ini, Mindo Rosallina Manulang mengaku mendapat ancaman dari dua orang terdekat terdakwa lainnya. Kesaksian Rosa bisa menyeret nama-nama lain. Dua orang pengancam itu telah tiga kali mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman itu, jelasnya, datang pada tanggal 26 dan 30 Desember lalu, serta 3 Januari 2012, yakni pada malam hari.