TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus Wisma Atlet, untuk melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya ke kepolisian.
Karena bukan kewenangnya, KPK tidak akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam ancaman tersebut. "Ini tergantung pihak Rosa, apakah akan melaporkan ke kepolisian, untuk menelusuri lebih jauh siapa yang mengancam," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Menurut Johan, KPK hanya berkepentingan untuk mengamankan Rosa dari segala bentuk tekanan, karena ia juga merupakan saksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet lainnya, M Nazaruddin, di persidangan. (Abdul Qodir)