Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan KPK agar memeriksa Mindo Rosalina Manulang secara teleconference di persidangan. Hal ini menyusul permintaan perlindungan dari Rosa, KPK dan Pengacara Rosa.
"Saat ini kami sedang berpikir bagaimana untuk menyiapkan mungkin guna pemeriksaan Rosa ini, bahwa Rosa tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Jadi cukup menggunakan teleconference dari tempat lain,” ucap Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang mengaku didatangi empat orang peneror di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kedatangannya selalu pada malam hari. Misi mereka menyuruh Rosa untuk mencabut pengakuannya di pengadilan yang memberatkan posisi Nazaruddin.
Ketua LPSK ini menuturkan penggunaan teleconference ini tidak bisa secara sepihak dilakukan oleh LPSK. Ini pun harus tetap diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui oleh hakim.
“Dan hari ini kita akan menyiapkan berkas-berkas sebagai keperluan adiministrasi untuk kepentingan tersebut,” jelasnya.