News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Aktif TNI di RUU Kamnas Membahayakan

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI yang mengikuti gladi resik untuk menyambut HUT TNI ke 65 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Minggu (3/10/2010).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan aktif aparat TNI dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas) akan sangat terlihat dan hal ini dinilai cukup membahayakan.

Dalam pasal 31 ayat 1, pasal 34 dan pasal 35 RUU Kamnas hal itu jelas tertuang mengenai partisipasi aktif TNI dalam tiap-tiap gangguan keamanan.

"Keterlibatan TNI sangat kuat sekali, TNI dan BIN jelas arahnya, kita tidak menduga-duga ini," ujar anggota Komisi I DPR, Paskalis Kosay saat acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(14/1/2012).

Untuk itu, kata Paskalis, sebelum disahkan maka DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di luar.

"Kita akan perhatikan wacana yang berkembang di luar. (Peran aktif TNI) Ini membahayakan, iya," jelas Paskalis.

Sementara itu purnawirawan Polri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan RUU Kamnas akan merepotkan di tataran pelaksanaan.

Pada tahapan filosofis dan konsepsi, Sisno menegaskan, hal itu tidak jadi persoalan.

"Apapun RUU ini bagus tapi akan repot di pelaksanaan, tiba-tiba tidur terus berontak, melihat konsep kita didekatkanlah pasukan-pasukan (TNI) kita di lapangan," pungkasnya.

RUU Kamnas ini dianggap rawan menimbulkan masalah karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam kalusul atau pasal dalam RUU Kamnas tersebut, ada empat pasat yang dianggap krusial yang justru bisa menimbulkan penafsiran dan masalah baru di kemudian hari.

Empat pasal itu, yakni yang terkait definisi ancaman, keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), pemberian kewenangan kepada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan TNI untuk memeriksa dan menangkap serta legalisasi kelompok sipil bersenjata atau milisi.

Pasal-pasal tersebut tidak senafas dengan nilai-nilai HAM, bersifat multitafsir, bahkan rawan mengancam penegakan hukum dan kebebasan pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini