News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Kubu Andi Malarangeng: Kita Tak Terima Uang RP 500 Juta

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadhan Pohan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Pemenangan Andi Malarangeng di Kongres Partai Demokrat, Ramadhan Pohan membantah adanya uang sebesar Rp 500 juta masuk ke tim pemenangan Andi Malarangeng.

"Saya sekretaris tim pemenangan Andi Malarangeng, harus tahu semuanya dalam tim pemenangan, sejauh yang saya alami ketika tim sukses. Saya tidak pernah bertemu Rosa tidak pernah ngomong dengan Rosa, tidak pernah kenal Rosa. jadi jangan ngawur," ujar Ramadhan ketika dihubungi wartawan, Senin(16/1/2012).

Menurut Ramadhan, dirinya meminta kepada terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manulang agar berbicara dengan menggunakan bukti dan tidak asal mengeluarkan pernyataan.

"Silakan saja Rosa mengatakan apa saja tapi tolong dengan bukti-bukti jangan hanya omong doang dimana dikasih uang dan jelaskan siapa yang menerima. jangan berwacana. Kami clear soal itu biarkan hukum yang bicara biar hukum bertindak," jelasnya.

Lebih jauh Ramadhan menjelaskan apabila Rosa tidak bisa membuktikan adanya tudingan tersebut, hal itu sama saja gosip belaka.

"Minimal ada dua alat bukti kalau enggak punya wacana gosip itu hanya menghabiskan saja. Terbuka saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing di perusahaan M Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, mengatakan fee Rp 500 juta diberikan untuk tim sukses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, di Kongres Bandung 2010. Uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari total fee Rp 9 miliar yang diterima Nazaruddin.

"Itu yang Rp 3 M, Rp 2 M, Rp 500 juta. (Rp 500 juta) kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung," kata Rosa, saat bersaksi kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Rosa menjelaskan, Rp 500 juta ke tim sukses pemenangan Menpora Andi Mallarangeng dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat itu diketahuinya setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group pada Mei 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini