TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mohamad El Idris, Tommy Sihotang menilai pencabutan keterangan kliennya pada BAP tidak akan mengurangi subtansi dakwaan JPU terhadap terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M. Nazaruddin.
Pasalnya, dirinya juga mengakui adanya alat bukti lain yang dimiliki JPU untuk menjerat Nazar, seperti yang pernah dibuktikan saat persidangan kliennya waktu itu.
"Tidak, karena itu tidak menyangkut substansi masalah yang signifikan. Ada bukti lain seperti rekaman penyadapan yang tadi dibacakan JPU (transkip penyadapan)," kata Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Tommy menjelaskan saat Kliennya bertemu dengan Nazar bersama Dudung, Nazar sudah mengatakan untuk menemui Rosa mengenai Proyek Wisma atlet. Artinya, lanjut Tommy, Nazar sudah memerintahkan kepada bawahannya Rosa untuk mengatur itu semua.
"Jadi, pencabutan BAP tidak masalah karena Nazaruddin sudah memerintahkan kepada Rosa," kata Tommy.
Pencabutan BAP Idris Tidak Pengaruhi JPU Jerat Nazar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan