News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Andhika Akan Banding

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang, suami siri Malinda Dee, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, atas kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Kamis (19/01/2012).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Kusno itu, ia mengaku menerima putusan tersebut, setelah ditanya pendapatnya atas putusan majelis hakim. Andhika menjawab setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Pengacara Andhika, Devie Waluyo, saat ditemui usai persidangan menganggap Andhika menjawab pernyataan tersebut atas dasar emosi. Namun demikian, Andhika belum menandatangani putusan hakim.

"Kita tetap akan ajukan banding," katanya.

Devie mengaku kecewa dengan putusan hakim, karena sejumlah fakta dalam tuntutan tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.

Hakim sempat menyebutkan bahwa ibunda Andika tinggal di apartemen mewah Capital, yang disewa atas uang Malinda Dee, yang persidangannya atas kasus penggelapan dana nasabah Citibank tengah berlangsung.

"Ada sejumlah fakta yang tidak terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini