News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IM2 Tak Berhak Gunakan 3G

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan IA, seorang pejabat PT Indosat Mega Media (PT IM2) selaku tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHZ atau generasi ketiga (3G) Indosat. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 3,8 triliun.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad kepada wartawan, Kamis (19/01/2012). Noor Rachmad mengatakan IM2 tidak pernah memenangkan tender pemerintah.

"Sehingga, dia enggak berhak dan enggak punya kewenangan memanfaatkan jaringan 3G itu," katanya.

Ketika ditanya apakah IA menjadi tersangka karena ikut menandatangani kontrak perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk, Noor Rachmad enggan menjawabnya.

"Kita belum memeriksa semuanya. Nanti juga kalau sudah diperiksa semuanya, kita akan tahu nanti," tambahnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Indosat Djarot Handoko mengatakan, Indosat sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa lokal maupun internasional senantiasa patuh pada hukum  dan mentaati hukum yang berlaku.

"Terhadap posisi perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi tersebut. Kami memastikan bahwa manajemen akan berlaku kooperatif dan membantu sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

IM-2 diduga menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2. IM-2 menjual dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. IM-2 juga memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Padahal, IM-2 hanya memiliki izin sebagai Internet Service Provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini