Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Yulianis, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada kesaksian yang saling mendukung bahwa Yulianis ikut bermain dalam dugaan suap kasus wisma atlet. "Sampai saat ini belum ada alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka kepada dirinya (Yulianis)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (19/1/2012).
Johan menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka tidak hanya berpatokan kepada keterangan saksi di persidangan. KPK harus mendapat dukungan dariĀ alat bukti lain di luar pengakuan para saksi.
"Pengakuan harus ada bukti lain yang mendukung," ujarnya.