News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Belum Miliki Bukti Keterlibatan Yulianis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yulianis (kanan), mantan Wakil Direktur Keuangan PT.Permai Group yang dimiliki M.Nazaruddin dan staf keuangan, Oktarina Furi, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Manajer Marketing PT.Duta Graha Indah, M.El Idris, Rabu (10/8/2011). Yulianis diduga mengetahui aliran suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Yulianis, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada kesaksian yang saling mendukung bahwa Yulianis ikut bermain dalam dugaan suap kasus wisma atlet. "Sampai saat ini belum ada alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka kepada dirinya (Yulianis)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (19/1/2012).

Johan menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka tidak hanya berpatokan kepada keterangan saksi di persidangan. KPK harus mendapat dukungan dariĀ  alat bukti lain di luar pengakuan para saksi.

"Pengakuan harus ada bukti lain yang mendukung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini