Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriani Susanti (29) dan ketiga rekan lainnya yang berada dalam satu mobil Xenia bernopol B 2479 XI yaitu Arisendi (34), Denny M (30) dan Adistina P (36) hari ini Senin (23/1/2012) ditetapkan sebagai tersangka narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji saat dihubungi Senin sore.
"Keempatnya sudah jadi tersangka karena positif tes urin menggunakan narkoba. Jadi ya otomatis jadi tersangka," jelas Nugroho.
Lebih lanjut, atas perbuatannya itu Apriani dan ketiga rekannya diganjar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sampai saat ini barang bukti sementara hanya tes urin," singkat Nugroho.