Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI mengingatkan bahwa batas waktu maksimal beroperasinya tempat hiburan malam di Jakarta adalah pukul 02.00 WIB dini hari. Lebih dari itu, maka sudah melanggar waktu operasional.
Kepala Bidang Perizinan Satpol PP DKI, Cheepy, menjelaskan saat ini tim investigasi sudah dibuat dan akan menyebar ke seluruh lokasi diskotik yang ada di Jakarta. Tim investigasi ini akan meminta informasi dari pihak kepolisian secara resmi terkait diskotik dan kafe yang dijadikan tempat narkoba dan beroperasional 24 jam.
"Aturan yang berlaku, waktu operasional setiap tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB. Sedangkan saat malam Minggu, sampai pukul 03.00 WIB," ujar Cheepy, Selasa (24/1/2012).
Dikatakannya, bila ada tempat dugem atau tempat hiburan malam lainnya yang beroperasi lebih dari itu, maka akan segera ditindak dengan memberikan rekomendasi pemberian sanksi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas, menegaskan investigasi tempat hiburan malam bukan hanya dilakukan pada diskotik dan kafe tempat Afriyani Susanti (29) berpesta narkoba, namun pada semua tempat hiburan malam di Jakarta.