News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Kubu Nazar Ngotot Minta Hadirkan Yulianis

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yulianis (kanan), mantan Wakil Direktur Keuangan PT.Permai Group yang dimiliki M.Nazaruddin dan staf keuangan, Oktarina Furi, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Manajer Marketing PT.Duta Graha Indah, M.El Idris, Rabu (10/8/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap Sesmenpora Wafid Muharam, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, bersikukuh menginginkan saksi kunci Yulianis dihadirkan di persidangan kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (25/1/2012) besok.

Mereka menolak strategi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum-nya (JPU) jika hanya membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Yulianis kendati telah di bawah sumpah.

"Tentu kami akan menolak. Di hukum acara pidana itu mencari kebenaran materiil, jadi menguji semua fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," ujar anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, saat ditemui di sela-sela pendampingan hukum terdakwa korupsi hakim Syarifuddin Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Menurut Junimart, tidak ada alasan bagi KPK jika berniat hanya membacakan BAP Yulianis di persidangan kliennya. Sebab, BAP penyidikan saksi di bawah sumpah hanya bisa dibacakan dalam persidangan jika yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.

Tim penasihat hukum Nazar meminta pihak KPK bermain adil atau fair dalam sebuah upaya pembuktian pidana korupsi seseorang. "Fair saja lah. Yang pasti fakta sidang harus disikapi secara persidangan. Di sini enggak perlu pakai strategi lah KPK. Yang penting objektif dan jujur," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin didakwa membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan maksud mendapat cek senilai Rp 4,6 miliar atas realisasi pemberian fee 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar.

Yulianis kerap disebutkan Nazar sebagai pihak yang paling memahami aliran dana PT Grup Permai terkait suap proyek Wisma Atlet ke sejumlah politisi Partai Demokrat, termasuk ke Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh.

Namun, belum ada kepastian dari pihak KPK perihal akan hadirnya Yulianis dalam persidangan mantan bosnya itu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini