TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya mengatakan masih akan mendiskusikan dengan jaksa penuntut mengenai adanya kemungkinan Afriyani Susanti (bukan Apriani atau Avriyani) dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menjelaskan untuk menerapkan pasal pembunuhan pihaknya harus menyelesaikan penyidikan lebih lanjut.
"Ini kan masih proses penyidikan. Dan dijeratnya pasal pembunuhan harus dibicarakn dengan Jaksa untuk terapan pasal," terang Untung.
Menurut Untung mengenai pasal pembunuhan, ada tiga sebab pasal ini bisa diterapkan, pertama karena kesalahannya orang bisa meninggal dunia, yang kedua karena niatnya memang ingin membunuh dan ketiga, merencanakan pembunuhan.
"Kami masih belum bisa mengatakan apakah tindakan Afriyanti bisa dijerat dengan pasal yang mana dalam pembunuhan. Ini kan masih penyidikan, kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua, setelah itu kita analisis, meyakinkan penyidik, nanti diuji lagi oleh jaksa penutut umum," tegas Untung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afriyani yang mengenderai mobil kijang menabrak 12 penumpang dan 9 di antaranya tewas. Saat itu dia bersama-kawan-kawannya berada di dalam mobil, yakni Adistina Putra Grani alias Disty, Deny Mulyana, dan Ari.