News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Anas Terima Gaji Rp 20 Juta dari PT Permai Group

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bawahan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Yulianis, bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012). Dalam sidang tersebut Yulianis diminta untuk memperlihatkan wajahnya tanpa memakai cadar kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis memastikan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menerima gaji dari PT Permai Group hingga 2009. Gaji diberikan meski Anas dan Nazaruddin tak hadir setiap hari di kantor PT Permai Grup.

"Sampai 2009 Pak Anas dan Pak Nazar masih menerima list gaji sebesar Rp 20 juta," ujar Yulianis saat memberikan kesaksian pada sidang M. Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Yulianis menjelaskan, Anas terbiasa datang ke kantor Permai Group setiap Jumat. Di hari itu, Anas pun kerap mengajak Nazaruddin melaksanakan ibadah Jumat.

"Saya tidak mendiskreditkan Pak Nazar, tapi kalau Pak Anas tidak ke kantor, Pak Nazar tidak salat Jumat," kata Yulianis seraya dikuti gelak tawa para pengunjung sidang saat itu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini