TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari FPKS Dapil Kepri Herlini Amran menyampaikan rasa prihatin dan berduka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarga kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta (22/01/2012). Dalam kecelakaan tersebut, sembilan nyawa terenggut oleh ‘Supir mabuk’ pengendara Mobil Minibus.
Herlini menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan lemahnya kontrol pemerintah terhadap pemakai miras dan pengguna narkoba. Sehingga mereka lebih leluasa mengkonsumsi barang haram yang mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak bersalah.
Herlini mendesak, aparat keamanan harus meningkatkan razia miras di berbagai tempat, termasuk di mini market yang menyediakan miras. "Selama ini razia miras dilakukan momentual saja, itupun biasanya informasi mau ada razianya sudah bocor,"tulisnya dalam rilis yang dikirimkan ke Tribunnews.com, Rabu (25/1/2012).
Menurutnya, peredaran miras saat ini sulit dikendalikan. Di swalayan bahkan mini market sudah merajalela menyediakan miras.
“Sudah menjadi trend anak muda saat ini ‘nongkrong’ sambil ‘minum’ di supermarket yang menyediakan minuman beralkohol,”. ujar Herlini.
Data dari WHO tahun 2011 lalu menunjukkan Tak kurang dari 320.000 orang antara usia 15-29 tahun setiap tahun meninggal karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah ini mencapai 9% dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut dan alkohol juga merupakan penyebab sepertiga dari kematian pada anak-anak muda di beberapa bagian dunia.
Herlini juga mengecam Pemerintah terkait pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri. Pencabutan Perda Miras akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Padahal, semangat dibuatnya Perda Miras tersebut untuk melarang peredaran miras di daerah dalam upaya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Salah satu dampaknya seperti Kecalakaan maut di Tugu Tani lalu merupakan efek dari Minuman keras dan Narkoba.
Setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
“Pemerintah seharusnya jangan gegabah dalam mengambil tindakan melakukan pencabutan perda Anti Miras tersebut, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda Anti miras,” ujar Herlini.
“Dengan adanya Perda Anti Miras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya rendah, Apalagi jika Perda dicabut, sementara kontrol dari pemerintah masih kurang. Yang akan terjadi tentu saja akan lebih parah lagi ? pasti kejahatan akan semakin merajalela,” Pungkas Herlini yang juga Anggota DPS PKS.
Herlini pun mendesak, “Pemerintah harus mendesak daerah yang belum memiliki Perda Anti miras untuk segera membuat peraturan seperti ini untuk menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal,”.