TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
"Berdasarkan hasil ekspose, dan pedalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, inisial saja, jadi kami tingkatkan statusnya MSG dalam kasus cek pelawat," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2012).
Miranda dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP, karena diduga membantu dan turut serta atas perbuatan korupsi Nunun Nurbaeti dalam aliran suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004.